PROLOG

Kami Pengelola Pelayanan Kedukaan di RSI Dr. Subki Abdulkadir, sebagai salah satu entitas pelaksana dilingkungan Rumah Sakit, telah memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dari  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk secara langsung dan tidak langsung, melakukan pemulasaraan jenazah, cargo, kremasi, pemakaman, transportasi, pengelolaan rumah duka dan yang berhubungan dengan perawatan dan pengurusan jenazah.

Melalui pengalaman dan perjalanan panjang, kami berkesimpulan bahwa pelayanan kedukaan masih memiliki daya sosial yang tinggi di masyarakat, terutama dalam hal keagamaan dan adat istiadat, dimana penghormatan kepada jenazah lebih diutamakan.

Berbagai macam latar belakang jenazah kami layani, baik agama, sosial dan budaya.

Kerjasama dengan berbagai pihak telah kami jalin, untuk itu diperlukan payung hukum yang menaungi kegiatan kami tersebut.

Adapun untuk legalitasnya adalah sbb:

PT Astana Prima Utama     

AHU-025170.AH.01.30.2024                     

NIB : 0805240398788


Yayasan Cahaya Insan Kamil Bekasi

AHU-0017553.AH.01.04.2023                 

NIB : 2111230092874